SERI 21 A
MIMBAR PENDIDIKAN POLITIK
Oleh: Jacob Rumbiak.
13 Desember 2022.
PEMERINTAHAN SEMENTARA NEGARA PAPUA BARAT/ UNITED LIBERATION MOVEMEN FOR WEST PAPUA SANGATLAH MEMENUHI SYARAT UNSUR BERDIRINYA NEGARA PAPUA BARAT.
I. TELAH MEMENUHI SYARAT UNSUR BERDIRI NEGARA PAPUA BARAT.
A.UNSUR WILAYAH
Wilayah Pemerintahan Papua Barat berdasarkan letak Astronomi adalah antara 130˚ 45΄ BT – 141˚ 48΄ BT dan antara 0˚ 19΄ LU – 10˚ 45΄ LS. Panjang wilayah negara adalah 1.200 km dan lebarnya 736 Km) dengan luas seluruh wilayah: 410.600 Km².
1.Wilayah Darat,
Memiliki batas darat dengan Negara Papua New Guinea (batas negara sebelah Timur Negara Papua Barat).
2.Wilayah Laut.
Dibatasi oleh Samudera Pacifik (sebelah Utara) dan Selatan oleh Laut Arafura dan Laut Banda. Sedangkan bagian Barat di batasi oleh Kepulauan Maluku bakal Negara Republik Maluku.
3.Wilayah Udara.
Batas wilayah udara meliputi ruang angkasa/udara yang berada diatas wilayah daratan dan laut Negara Papua Barat.
4.Daerah Ekstrateritorial (daerah konvensional).
Sebagai serumpung bangsa Merlanesia, Negara Papua Barat memiliki ikatan kekerabatan yang sangat erat hubungannya dengan sesama serumpung bangsa Melanesia yang mendiami kawasan Samudera Pasifik, tentunya mengakui keberadaan Negara Papua Barat di wilayah negara mereka, sehingga secara langsung dan tidak langsung telah mengizinkan tempat mereka dijadikan daerah extraterritorial bagi issue perjuangan rakyat Papua Barat seperti Negara Vanuatu, PNG, Solomon, Fiji, Kanaki, negara-negara Polynesia, Mycronesia, Australia, New Zealand, Gana, Nigeria/ Afrika, Karibia, Eropa, Filipin dan sebagainnya.
Negara Republik Papua Barat telah telah memiliki PEDOMAN jelas tentang wilayah pemerintahan Negara Papua Barat termasuk pembagian wilayah-wilayah pemerintahan negara bagiannya sebagai berikut:
• Wilayah Pemerintahan negara dimaksud disesuaikan/ dikombinasikan antara sistem demokrasi tradisional dan modern mengikuti 7 wilayah adat Papua (lihat Peta Pemerintahan Adat pada pada dibawah ini): Tujuh (7) Wilayah Propinsi/Negara Bagian disesuaikan dengan 7 wilayah adat Papua . Kepala Wilayah Negara Bagian disebut Gubernur Negara Bagian (lihat peta pada SERI 21 B) :
• MAMTA = Negara Bagian MAMTA di Kepalai oleh seorang Gubernur
• SAIRERI = Negara Bagian SAIRERI di Kepalai oleh seorang Gubernur
• DOBERAI` = Negara Bagian DOBERAI di Kepalai oleh seorang Gubernur
• BOMBERAI = Negara Bagian BOMBERAI di Kepalai oleh seorang Gubernur
• HA-ANIM = Negara Bagian HA-ANIM di Kepalai oleh seorang Gubernur
• LAPAGO = Negara Bagian LAPAGO di Kepalai oleh seorang Gubernur
• MEPAGO = Negara Bagian MEPAGO di Kepalai oleh seorang Gubernur
• Negara Bagian adalah Otonom dan mempunyai kewenagan untuk mengolah sumberdaya alamnya dan akan diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Papua Barat tentang kewenangan pusat dan Negara bagian termasuk setiap suku-suku pemilik Tanah adat Papua akan mendapatkan bagian.
Gubernur terpilih melalui kriteria, mekanisme dan tingkatan Dewan Adat Papua di setiap wilayah Adat Papua. Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dapat dipilih berdasrkan Undang-Undang.
B.MEMENUHI UNSUR RAKYAT/PENDUDUK.
Tanah Papua Barat/ Wilayah Papua Barat dihuni oleh Rumpung Bangsa Melnesia yang dikenal dengan nama RAKYAT ASLI ORANG PAPUA BARAT.
Rakyat Papua Barat adalah semua orang asli Papua Barat yang berdiam dalam negara yang menjadi penghuni negara. Rakyat Papua Barat merupakan unsur terpenting dari negara Papua Barat karena merekalah pengendali dan pelaksanaan pembangunan negara Papua Barat yang menjadi cita-cita mereka
Penduduk berumpung bangsa Melanesia mendiami wilayah tanah airnya Papua Barat, memiliki kesamaan budaya, strata social yang sama dan pola hidup yang sama dan memiliki kemauan dan cita-cita yang sama.
C.MEMENUHI UNSUR PEMERINTAHAN
Pemerintah yang berdaulat menurut Utrecht, memiliki gabungan tiga poros kekuasaan kelengkapan negara yakni, legislative pembuat undang-undang, eksekutif pelaksana undang-undang, dan yudikatif lembaga pengawas dan pengontrol jalannya kehidupan berdemokrasi agar pemerintahan negara dapat berlangsung dengan tertib, adil, aman dan damai.
United Liberation Movemen For West Papua melahirkan pemerintah Papua yang memiliki fungsi eksekutif. Arti eksekutif menurut ensiklopedia yakni pengelolaan, pemerintahan atau penyelenggaraan Negara Papua Barat.
Berdasarkan pengertian diatas, maka pemerintahan Sementara Papua Barat/ ULMWP sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat-alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat artinya kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain dan hal ini sangat terpenuhi dalam ULMWP (Defakto/fakta).
Pemerintahan Sementara Papua Barat menganut System Parlementer/ Federalisme yang artinya Kedaulatan Negara berada dalam tangan Rakyat dimana Presiden menjalankan tugasnya selaku Kepala Negara Papua Barat dan Penyelenggara Pemerintahan Negara Papua Barat di jabat oleh Seorang Perdana Menteri.
Berdasarkan Undang Undang Dasar Sementara Pemerintahan Negara Papua Barat/ ULMWP yang di susun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat/ Legislatif ULMWP bersama Ekskutif ULMWP telah memilih dan mengangkat Tuan Benny Wenda selaku Presiden Kepala Negara Papua Barat dan Tuan Rev.Edison Glaudius Waromi, S.H selaku Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Negara Papua Barat. tepatnya di Bulan November tahun 2020 bertempat di Holandia/ Jayapura Papua Barat.
Selain itu unsur negara ditinjau dari negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 yaitu: (a) daerah, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan.
D.Memenuhi Unsur Kesanggupan
Berhubungan dengan Negara Merdeka Resmi Anggota PBB.
ULMWP telah remi membuka dan mengoperasikan kantor resmi Perwakilan Negara Papua Barat/ ULMWP di Port Moresby, Vanuatu, Kantor Departemen Urusan Luar Negeri di Victoria, Australia; di Inggris, di Ghana, Nigeria Afrika, dan mendapat dukungan kuat dari negara-negara Afrika, Karibia, Pasifik, Uni Eropa, 3 negara di Eropa Timur sekutunya, Rusia, Filipina dan masih banyak lagi (Defakto/Fakta) .
E. Unsur Pengakuan.
Dalam hukum ketatanegaraan terdapat Dua Macam Pengakuan:
1.Pengakuan de-facto, suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara, dan pengakuan dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas, misalnya membuka kantor penghubung luar negeri, dagang dsb.
Pemerintahan Sementara Papua Barat/ ULMWP telah memenuhi Unsur Pengakuan De-Fakto, artinya unsur wilayah, rakyat dan pemerintahan telah terbungkus dalam SATU PAKET menunjukan nilai qualitas UNSUR LEGITIMASI tidak dapat ditawar dan tidak dapat diragukan lagi (Fakta).
Kini ULMWP/ Pemerintahan Sementara Papua Barat bersama rakyat Papua sedang dan terus melobi pihak masyarakat internasional, pihak masyarakat Indonesia untuk untuk mengakui kehadiran Pemerintahan Sementara Papua Barat/ ULMWP yang sudah berusia memasuki 2 tahun (1 Desember 2020 – Desember 2022) yang sudah dan sedang berada berdampingan diantara negara-negara yang telah merdeka lebih dahulu.
2.Pengakuan dejure, suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui itu benar-benar telah mampu mempertahankan kedaulatannya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban-kewajiban internasional.
Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang, seperti kantor kedutaan, hubungan konsuler dsb.
Apabila semua pihak tersebut diatas ini akan memberikan pengakuan kepada ULMWP berdasakan deklarasi de jure maka dikelak kemudian hari delkasi de jure pasti akan terwujud.
F. UNSUR SUMBER KEKAYAAN ALAM
Unsur sumber kekayaan alam ini tidak kalah penting dengan unsur-unsur pembentuk negara lain seperti tersebut diatas. Unsur ini adalah modal dasar bagi kemakmuran rakyat, bangsa dan negara.
Pemerintah Sementara Negara Papua Barat memiliki kekayaan alam bernilai ekonomi yang berlimpah ruah berupa kekayaan alam padat sebanyak 28 Cjenis (lihat peta tambang padat dibawah pada SERI 21 C), cair berupa minyak bumi dan gas bumi (Lihak peta tambang cair dan gas di Wilayah Domberai pada SERI 21 D).
Sumber : Copas dari Akun FB milik Simion Surabut